Minggu, 04 November 2018

Guru Favorit di SMAN 1 BOJONGGEDE


Holla!

Pada postingan kali ini, saya akan sedikit bercerita tentang salah satu guru di SMAN 1 BOJONGGEDE. Berikut Biodata guru yang akan saya bahas kali ini.


Nama lengkap : Momi Joni Budiman
Nama panggilan : Pak Momi/ Momi
Riwayat pendidikan : - SMAN 1 LEUWILIANG
                                   - UIKA Bogor

Pak Momi merupakan salah satu guru dari mata pelajaran Bahasa Inggris.
Beliau merupakan salah satu dari jejeran guru favorit saya selama saya menjadi seorang pelajar.
 Kenapa saya menjadikan beliau sebagai guru favorit? Karna seperti halnya guru yang lain, beliau sangat sabar dalam proses KBM. saat memberi tugas, beliau tidak menuntut yang neko neko. bahkan saat ada yang bertanya, beliau akan menjawab dengan sangat antusias.

Ada satu kalimat yang beliau lontarkan kepada saya, hingga kini saya masih mengingatnya, "Saya melakukannya dengan ikhlas tanpa berharap imbalan dari orang lain karena Allah yang akan membalas perbuatan saya."
Mungkin beliau tidak sadar bahwa kalimat sederhananya memicu saya untuk melakukan kebaikan lebih banyak lagi dengan rasa ikhlas dan lebih meyakinkan saya bahwa melakukan hal kecil dengan ikhlas akan sangat berarti dibanding melakukan hal besar tanpa keikhlasan :)

Sekian dari postingan saya kali ini.
Terima kasih sudah menyempatkan diri membaca blog saya >_<

Minggu, 30 September 2018

Tempat favorit di sekolah?



Holla!
Di postingan kali ini, saya akan bercerita sedikit tentang tempat favorite saya di sekolah.

Dari foto diatas, pasti udah pada tau dong dimana tempatnya? Yup! Perpustakaan!

Belum lama ini SMAN 1 BOJONGGEDE udah resmi punya Perpustakaan yang super duper nyaman. Apalagi disini banyak jendela yang bikin penerangan menjadi cukup, bahkan lebih dari cukup. Selain jadi tempat baca, Perpustakaan SMAN 1 BOJONGGEDE juga jadi tempat berkumpulnya siswa/i yang ikut ELC( english Learning Club).

Seperti yang saya bilang diatas, Perpustakaan ini nyaman banget, saking nyamannya sampai 'kadang' ada beberapa murid yang sedang sakit juga ikutan disini, Hehehe... , mungkin alasan lain karena SMAN 1 BOJONGGEDE belum punya UKS kali ya? But, It's okay selama penghuni perpustakaan nggak keganggu ataupun sebaliknya.
Fyi, di perpustakaan ini ada beberapa staff guru yang bertugas menjaga ya, jadi kalau kalian mau pinjem buku atau sekedar baca - baca aja jangan lupa sapa staff guru yang ada disitu, jangan asal masuk ya guys. Tanamkan 3S (Senyum, Sapa, Salam).

Oke, mungkin segitu aja dari saya.
Terima kasih karena sudah menyempatkan waktu membaca blog saya :)

Sabtu, 15 September 2018

Sengit, Greysia/Apriyani Lolos ke Semifinal Jepang Terbuka


Ganda Putri Indonesia, Greysia Polii/Apriyani Rahayu sukses melaju ke semifinal Jepang Terbuka 2018 usai menyingkirkan ganda Bulgaria, Gabriela Stoeva/Stefani Stoeva, Jumat 14 September 2018.






3 jam pertandingan perempat final yang berlangsung di Musashino Forest Sports Plaza Tokyo itu, Greysia Polii/Apriyani Rahayu memenangi duel sengit tiga game dalam

tempo 1 jam 37 menit.






Di game pertama, Greysia Polii/Apriyani Rahayu bertarung ketat dengan Gabriela Stoeva/Stefani Stoeva.

Namun Greysia Polii/Apriyani Rahayu akhirnya harus tumbang dengan skor 17-21.






Kalah di game pertama, Greysia Polii/Apriyani Rahayu bangkit di dua game berikutnya.

Gabriela Stoeva/Stefani Stoeva gagal membendung permainan Greysia Polii/Apriyani Rahayu.

Rabu, 05 September 2018

UU NO 19 TENTANG HAK CIPTA


Pengertian UU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Sisi Positif UU ITE
 Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
Sisi Negatif UU ITE
 Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.

Undang – Undang Hak Cipta No. 19 Tentang Hak Cipta

Pengertian
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Lingkup Hak Cipta
§  Pasal 2
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pidana
§  Pasal 72
(1)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)   Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Contoh Kasus
Contoh kasus pelanggaran UUHC? Klaim Malaysia atas lagu rasa sayange, reog ponorogo, kuda kepang, batik, wayang kulit, angklung, dan masih banyak klaim yang lainnya Penyebab munculnya penyalahgunaan UUHC?
–          Kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia.
–          Motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta.
–          Aksesibilitas yang lebih mudah.
Sumber :