Monggo Di Cek
Minggu, 04 November 2018
Guru Favorit di SMAN 1 BOJONGGEDE
Holla!
Pada postingan kali ini, saya akan sedikit bercerita tentang salah satu guru di SMAN 1 BOJONGGEDE. Berikut Biodata guru yang akan saya bahas kali ini.
Nama lengkap : Momi Joni Budiman
Nama panggilan : Pak Momi/ Momi
Riwayat pendidikan : - SMAN 1 LEUWILIANG
- UIKA Bogor
Pak Momi merupakan salah satu guru dari mata pelajaran Bahasa Inggris.
Beliau merupakan salah satu dari jejeran guru favorit saya selama saya menjadi seorang pelajar.
Kenapa saya menjadikan beliau sebagai guru favorit? Karna seperti halnya guru yang lain, beliau sangat sabar dalam proses KBM. saat memberi tugas, beliau tidak menuntut yang neko neko. bahkan saat ada yang bertanya, beliau akan menjawab dengan sangat antusias.
Ada satu kalimat yang beliau lontarkan kepada saya, hingga kini saya masih mengingatnya, "Saya melakukannya dengan ikhlas tanpa berharap imbalan dari orang lain karena Allah yang akan membalas perbuatan saya."
Mungkin beliau tidak sadar bahwa kalimat sederhananya memicu saya untuk melakukan kebaikan lebih banyak lagi dengan rasa ikhlas dan lebih meyakinkan saya bahwa melakukan hal kecil dengan ikhlas akan sangat berarti dibanding melakukan hal besar tanpa keikhlasan :)
Sekian dari postingan saya kali ini.
Terima kasih sudah menyempatkan diri membaca blog saya >_<
Minggu, 30 September 2018
Tempat favorit di sekolah?
Holla!
Di postingan kali ini, saya
akan bercerita sedikit tentang tempat favorite saya di sekolah.
Dari foto diatas, pasti udah
pada tau dong dimana tempatnya? Yup! Perpustakaan!
Belum lama ini SMAN 1
BOJONGGEDE udah resmi punya Perpustakaan yang super duper nyaman. Apalagi
disini banyak jendela yang bikin penerangan menjadi cukup, bahkan lebih dari
cukup. Selain jadi tempat baca, Perpustakaan SMAN 1 BOJONGGEDE juga jadi tempat
berkumpulnya siswa/i yang ikut ELC( english Learning Club).
Seperti yang saya bilang
diatas, Perpustakaan ini nyaman banget, saking nyamannya sampai 'kadang' ada
beberapa murid yang sedang sakit juga ikutan disini, Hehehe... , mungkin alasan
lain karena SMAN 1 BOJONGGEDE belum punya UKS kali ya? But, It's okay selama
penghuni perpustakaan nggak keganggu ataupun sebaliknya.
Fyi, di perpustakaan ini ada
beberapa staff guru yang bertugas menjaga ya, jadi kalau kalian mau pinjem buku
atau sekedar baca - baca aja jangan lupa sapa staff guru yang ada disitu,
jangan asal masuk ya guys. Tanamkan 3S (Senyum, Sapa, Salam).
Oke, mungkin segitu aja dari
saya.
Terima kasih karena sudah menyempatkan waktu
membaca blog saya :)
Sabtu, 15 September 2018
Sengit, Greysia/Apriyani Lolos ke Semifinal Jepang Terbuka
Ganda Putri
Indonesia, Greysia Polii/Apriyani Rahayu sukses melaju ke semifinal Jepang
Terbuka 2018 usai menyingkirkan ganda Bulgaria, Gabriela Stoeva/Stefani Stoeva,
Jumat 14 September 2018.
3 jam pertandingan perempat final yang berlangsung di Musashino Forest Sports Plaza Tokyo itu, Greysia Polii/Apriyani Rahayu memenangi duel sengit tiga game dalam
tempo 1 jam 37 menit.
Di game pertama, Greysia Polii/Apriyani Rahayu bertarung ketat dengan Gabriela Stoeva/Stefani Stoeva.
Namun Greysia Polii/Apriyani Rahayu akhirnya harus tumbang dengan skor 17-21.
Kalah di game pertama, Greysia Polii/Apriyani Rahayu bangkit di dua game berikutnya.
Gabriela Stoeva/Stefani Stoeva gagal membendung permainan Greysia Polii/Apriyani Rahayu.
3 jam pertandingan perempat final yang berlangsung di Musashino Forest Sports Plaza Tokyo itu, Greysia Polii/Apriyani Rahayu memenangi duel sengit tiga game dalam
tempo 1 jam 37 menit.
Di game pertama, Greysia Polii/Apriyani Rahayu bertarung ketat dengan Gabriela Stoeva/Stefani Stoeva.
Namun Greysia Polii/Apriyani Rahayu akhirnya harus tumbang dengan skor 17-21.
Kalah di game pertama, Greysia Polii/Apriyani Rahayu bangkit di dua game berikutnya.
Gabriela Stoeva/Stefani Stoeva gagal membendung permainan Greysia Polii/Apriyani Rahayu.
Rabu, 05 September 2018
UU NO 19 TENTANG HAK CIPTA
Pengertian
UU ITE
Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan
yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya.
Sisi
Positif UU ITE
Berdasarkan dari
pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi
Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan
di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum
dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan
negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
Sisi
Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi
positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita
Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat
dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat
internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari
konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal
ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE
juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak
kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam
berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga
negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang –
Undang Hak Cipta No. 19 Tentang Hak Cipta
Pengertian
Hak cipta adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai
jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis
(tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Lingkup
Hak Cipta
§ Pasal 2
Hak cipta merupakan hak
eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ketentuan
Pidana
§ Pasal 72
(1) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(4) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(5) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
Contoh
Kasus
Contoh
kasus pelanggaran UUHC? Klaim Malaysia atas lagu rasa sayange, reog ponorogo,
kuda kepang, batik, wayang kulit, angklung, dan masih banyak klaim yang lainnya
Penyebab munculnya penyalahgunaan UUHC?
– Kurangnya
kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia.
– Motif
ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta.
– Aksesibilitas
yang lebih mudah.
Sumber
:
http://prasetyooetomo.wordpress.com/2012/06/27/pengertian-uu-ite/http://restyucul.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no-19-tentang-hak-cipta_7.html
Langganan:
Postingan (Atom)